ANGGARAN DASAR PENCINTA DAN PENGGIAT ALAM
PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)
- KARAWANG
BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS DAN
KEDUDUKAN
- Organisasi
ini bernama PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG yang selanjutnya disingkat
PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA).
- PENGGIAT
ALAM NUSANTARA (PALTARA) didirikan di Karawang Pada tanggal 19 September
2016 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat
kedudukannya di Kabupaten Karawang.
BAB II
Pasal 2
A Z A S
PENGGIAT ALAM
NUSANTARA (PALTARA) berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini ialah mempersatukan
Pioner-pioner karyawan yang berjiwa muda dalam mengembangkan dan melestarikan
lingkungan hidup.
Pasal 4
USAHA DAN KEGIATAN
- Mempersiapkan Pioner-pioner karyawan
yang berjiwa muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam
mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.
- Membimbing masyarakat kearah
perbaikan lingkungan hidup.
- Menjadi mitra Perusahaan dan Pemerintah
dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.
Pasal 5
KEANGGOTAAN
- Anggota PENGGIAT ALAM NUSANTARA
(PALTARA) ialah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bekerja
di - KARAWANG.
- Menyetujui dan bersedia
mendukung maksud dan tujuan organisasi.
- Anggota PENGGIAT ALAM NUSANTARA
(PALTARA) mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Peraturan keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi
terdiri dari :
- Dewan Penasehat
dan Dewan Pembina.
- Dewan
Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
- Ketua Umum;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Anggota / Divisi.
- Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur
diatas diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB IV
Pasal 7
PIMPINAN
- Pimpinan
yang selanjutnya disebut Ketua Umum adalah pimpinan Eksekutif tertinggi
yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
- Cara pemilihan pimpinan diatur
Dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Pasal 8
KONGRES
- Kongres
adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan
ketua Umum PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) kepada anggota-anggotanya
yang telah memiliki Nomor Tanda Anggota.
- Kongres
diadakan satu kali dalam tiga tahun.
- Apabila
keadaan memerlukan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.
- Peraturan
Kongres ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pasal 9
KEUANGAN
- Dipungut dari Anggota.
a. Pendaftaran anggota
baru Rp. 30.000,-
b. Iuran bulanan anggota
Rp. 20.000,-
- HIBAH atau Bantuan-bantuan yang
bersifat tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VII
Pasal 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Hal-hal
yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga.
- Anggaran
Rumah Tangga dirumuskan oleh seluruh anggota.
- Hal-hal yang belum diatur
didalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan-peraturan Lain.
BAB VIII
Pasal 11
PEMBUBARAN ORGANISASI
- Pembubaran
Organisasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Kongres yang diundang
untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota
ditambah 1 serta keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara
anggota yang hadir.
- Sesudah organisasi Bubar,
segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.
BAB IX
Pasal 12
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Anggaran Dasar dapat
diubah oleh Kongres dan Perubahannya apabila diputuskan sedikitnya 50% ditambah
1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir dalam membicarakan hal tersebut.
Pasal 14
BERLAKUNYA ANGGARAN
DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan
pada hari/tanggal ……………….. pukul ………… WIB
dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.
PENGGIAT ALAM
NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG
Nomor: 001/K.PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/IX/2016
TENTANG
ANGGARAN DASAR PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG
M e n i m b a n
g
: dst.
M e n g i n g a
t
: dst.
M e m p e r h a t i k a
n : dst
M E M U T U S K A N
M e n e t a p k a n
: ANGGARAN DASAR PENCINTA
DAN PENGGIAT ALAM
- KARAWANG (PENGGIAT
ALAM NUSANTARA (PALTARA))
Di
tetapkan Di : Karawang
Pada Tanggal : September 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar