Minggu, 13 Agustus 2017

Anggaran Dasar PALTARA

ANGGARAN DASAR PENCINTA DAN PENGGIAT ALAM
PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)
- KARAWANG


BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS DAN KEDUDUKAN
  1. Organisasi ini bernama PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG yang selanjutnya disingkat PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA).
  2. PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) didirikan di Karawang Pada tanggal 19 September 2016 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya di Kabupaten Karawang.
BAB II
Pasal 2
A Z A S
PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini ialah mempersatukan Pioner-pioner karyawan yang berjiwa muda dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 4
USAHA DAN KEGIATAN
  1. Mempersiapkan Pioner-pioner karyawan yang berjiwa muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.
  2. Membimbing masyarakat kearah perbaikan lingkungan hidup.
  3. Menjadi mitra Perusahaan dan Pemerintah dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.

Pasal 5
KEANGGOTAAN
  1. Anggota PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) ialah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bekerja di - KARAWANG.
  2. Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi.
  3. Anggota PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) mempunyai hak memilih dan dipilih.
  4. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari :
  1. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
  2. Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
    1. Ketua Umum;
    2. Wakil Ketua;
    3. Sekretaris;
    4. Bendahara;
    5. Anggota / Divisi.
  3. Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam Anggaran Rumah tangga.

BAB IV
Pasal 7
PIMPINAN
  1. Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua Umum adalah pimpinan Eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
  2. Cara pemilihan pimpinan diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Pasal 8
KONGRES
  1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua Umum PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor Tanda Anggota.
  2. Kongres diadakan satu kali dalam tiga tahun.
  3. Apabila keadaan memerlukan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.
  4. Peraturan Kongres ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pasal 9
KEUANGAN
  1. Dipungut dari Anggota.
a.     Pendaftaran anggota baru Rp. 30.000,-
b.    Iuran bulanan anggota Rp. 20.000,-
  1. HIBAH atau Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.
  2. Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VII
Pasal 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA
  1. Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh seluruh anggota.
  3. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan-peraturan Lain.
BAB VIII
Pasal 11
PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Kongres yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.
  2. Sesudah organisasi Bubar, segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.
BAB IX
Pasal 12
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar dapat diubah oleh Kongres dan Perubahannya apabila diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir dalam membicarakan hal tersebut.
Pasal 14
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari/tanggal ………………..  pukul ………… WIB dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.

PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG
Nomor: 001/K.PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/IX/2016
TENTANG ANGGARAN DASAR PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG
M e n i m b a n g                  :  dst.

M e n g i n g a t                     :  dst.

M e m p e r h a t i k a n        :  dst
M E M U T U S K A N
M e n e t a p k a n                 : ANGGARAN DASAR  PENCINTA DAN PENGGIAT ALAM        
         - KARAWANG (PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA))
                                                     Di tetapkan Di : Karawang
                                                                                                                                    Pada Tanggal   : September 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gn. Cikuray, Mengawali Kegiatan Konservasi 2018

Musim hujan sedikit demi sedikit mulai berkurang dan perlahan musim panas mulai memancar. aktifitas konservasi yang sempat terhambat kini mu...