Minggu, 13 Agustus 2017

Anggaran Rumah Tangga PALTARA

ANGGARAN RUMAH TANGGA PENCINTA DAN PENGGIAT ALAM
PENCINTA DAN PENGGIAT ALAM (PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA))
- KARAWANG
Pasal 1
TEMPAT DAN KEDUDUKAN PIMPINAN
  1. Tempat kedudukan pimpinan ditetapkan oleh Rapat pertama pimpinan sesudah ditetapkan oleh Kongres kemudian diumumkan kepada Anggota.
  2. Sebelum ada ketetapan baru, kedudukan pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.
Pasal 2
A N G G O T A
1.   Yang dapat menjadi Anggota ialah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia dan bekerja di - KARAWANG; sudah berumur 18 (delapan belas tahun); menyetujui maksud dan tujujan organisasi serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2.   Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3.   Kewajiban Anggota:
a.  Setia dan mampu menjaga nama baik organisasi;
b   Taat kepada peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan pimpinan;
c.  Mendukung kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan organisasi.
4.   Anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5.   Anggota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama baik organisasi serta resign / berjhenti bekerja di - KARAWANG

Pasal 3
STRUKTUR DAN PEDOMAN KERJA ORGANISASI
  1. Dewan Penasehat adalah Karyawan yang bekerja di - KARAWANG dengan jabatan Manager keatas, yang memberika nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat material maupun spiritual kepada organisasi.
  2. Dewan Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
    1. Ketua Umum; bertugas sebagai Pimpinan tertingi eksekutif yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi;
    2. Wakil Ketua Umum; bertugas menggantikan Ketua Umum, bila Ketua Umum berhalangan;
    3. Sekretaris; bertugas menjalankan tugas dibidang surat- menyurat, hubungan ekstern dan intern organisasi serta hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan;
    4. Bendahara Umum; bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset organisasi serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas kebendaharaan;
  3. Divisi- divisi yang terdiri dari:
a)     Environment            : Melaksanakan fungsi-fungsi berkaitan dengan Lingkungan
b)    Education               : Melaksanakan fungsi-fungsi berkaitan dengan Pendidikan/Pelatihan
c)     Culture                    : Melaksanakan fungsi-fungsi berkaitan dengan Budaya

Pasal 4
P IM P I N A N
       1. Pimpinan menentukan kebijaksanaan organisasi, mengesahkan keputusan-keputusan serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
       2. Membimbing Anggota serta meningkatkan kesadaran berorganisasi.
       3. Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan, Pimpinan dapat dijabat oleh salah seorang wakil ketua atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan usul dan saran Anggota.
       4. pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan diserahkan apabila kekosongan ketua pimpinan terjadi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan diserahkan setelah keadaan memungkinkan.
Pasal 5
MASA JABATAN
  1. Masa jabatan pimpinan adalah 5 (Lima) tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
  2. Selama Masa jabatannya, pimpinan dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang merusak citra organisasi dan bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 6
PERGANTIAN PIMPINAN
  1. Pergantian Pimpinan dilakukan dengan Kongres.
  2. Pimpinan yang habis masa Jabatannya masih berhak menjalankan tugasnya sampai terjadi serah terima jabatan.
  3. Perombakan Anggota Divisi dapat dilakukan sewaktu-waktu bila keadaan memerlukan.
Pasal 7
SYARAT CALON PIMPINAN
1.      a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan UUD 45:
b. Telah menjadi Anggota PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG;
c. Tidak cacat hukum dan cacat organisasi
d. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi lain;
e. Sehat Jasmani dan Rokhani.
2. Untuk pemilihan pimpinan, maka dibentuk komisi pemilihan oleh Pimpinan Organisasi.
3. Pemilihan Pimpinan dilakukan secara langsung atau formatur.
4. Pedoman tata tertib pemilihan dibuat oleh komisi pemilihan.


Pasal 8
KONGRES
  1. Kongres diadakan atas undangan Panitia kongres yang disetujui oleh Pimpinan organisasi.
  2. Tata cara Kongres diatur oleh Panitia Kongres yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.


Pasal 9
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
  1. Rapat Kerja dilakukan setiap awal kepengurusan.
  2. Rapat Pimpinan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 10
KEPUTUSAN KONGRES
  1. Keputusan Kongres dilakukan dengan musyawarah mufakat.
  2. Bila pada point 1 tidak terlaksana maka diadakan voting sebanyak 3 kali.
Pasal 11
PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan program kerja, keputusan dan kebijakan organisasi dan pegelolaannya keuangannya dilakukan setiap saat oleh anggota.
Pasal 12
PERTANGGUNGJAWABAN
Keperluan umum organisasi bersama anggota diusahakan bersama serta setiap akhir kepengurusan pimpinan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja.
Pasal 13
KESEKRETARIATAN
  1. Sekretaris bertugas mengeluarkan surat keputusan dan surat-surat lainnya dengan memakai kode/nomor surat tertentu.
  2. Kode/nomor surat ialah:
    1. Kode/nomor surat untuk Surat Keputusan adalah xxx/SK/PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/x/xxxx
    2. Kode/nomor surat untuk Divisi-divisi:
-          Divisi I adalah xxx/D1/PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/x/xxxx
-          Divisi II adalah xxx/D2/PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/x/xxxx
-          Divisi III adalah xxx/D3/PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/x/xxxx
3.     Segala Keputusan atau surat keluar dicatat oleh sekretaris di dalam sebuah catatan/buku yang diawali menurut tahun Masehi.
PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG
Nomor: 002/K.PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/IX/2016
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG
       M e n i m b a n g                  :  dst.
      M e n g i n g a t                     :  dst.
      M e m p e r h a t i k a n        :  dst
M  E  M  U  T  U  S  K  A  N

M e n e t a p k a n                 :  ANGGARAN    RUMAH   TANGGA PENCINTA DAN PENGGIAT ALAM
        - KARAWANG (PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA))
     Di tetapkan Di : Karawang

                                                                                                                                    Pada Tanggal   : September 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gn. Cikuray, Mengawali Kegiatan Konservasi 2018

Musim hujan sedikit demi sedikit mulai berkurang dan perlahan musim panas mulai memancar. aktifitas konservasi yang sempat terhambat kini mu...