ANGGARAN RUMAH TANGGA PENCINTA
DAN PENGGIAT ALAM
PENCINTA DAN PENGGIAT
ALAM (PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA))
- KARAWANG
Pasal 1
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
PIMPINAN
- Tempat kedudukan pimpinan
ditetapkan oleh Rapat pertama pimpinan sesudah ditetapkan oleh Kongres
kemudian diumumkan kepada Anggota.
- Sebelum ada ketetapan baru,
kedudukan pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.
Pasal 2
A N G G O T A
1. Yang dapat menjadi Anggota ialah Warga Negara
Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia dan bekerja di - KARAWANG;
sudah berumur 18 (delapan belas tahun); menyetujui maksud dan tujujan
organisasi serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2. Permintaan menjadi Anggota diajukan secara
tertulis kepada Pimpinan.
3.
Kewajiban Anggota:
a. Setia dan
mampu menjaga nama baik organisasi;
b Taat
kepada peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan pimpinan;
c. Mendukung
kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan organisasi.
4. Anggota
berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5. Anggota
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama
baik organisasi serta resign / berjhenti bekerja di - KARAWANG
Pasal
3
STRUKTUR DAN PEDOMAN KERJA ORGANISASI
- Dewan
Penasehat adalah Karyawan yang bekerja di - KARAWANG dengan jabatan Manager
keatas, yang memberika nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat
material maupun spiritual kepada organisasi.
- Dewan
Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
- Ketua
Umum; bertugas sebagai Pimpinan tertingi eksekutif yang mengatur dan
memimpin jalannya organisasi;
- Wakil
Ketua Umum; bertugas menggantikan Ketua Umum, bila Ketua Umum
berhalangan;
- Sekretaris;
bertugas menjalankan tugas dibidang surat- menyurat, hubungan ekstern dan
intern organisasi serta hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan;
- Bendahara
Umum; bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset organisasi serta
hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas kebendaharaan;
- Divisi- divisi yang terdiri
dari:
a)
Environment : Melaksanakan fungsi-fungsi
berkaitan dengan Lingkungan
b)
Education :
Melaksanakan fungsi-fungsi berkaitan dengan Pendidikan/Pelatihan
c)
Culture : Melaksanakan fungsi-fungsi
berkaitan dengan Budaya
Pasal 4
P IM P I N A N
1. Pimpinan menentukan kebijaksanaan organisasi, mengesahkan
keputusan-keputusan serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
2. Membimbing Anggota serta meningkatkan kesadaran berorganisasi.
3. Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan, Pimpinan dapat dijabat oleh salah
seorang wakil ketua atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan usul dan
saran Anggota.
4. pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan diserahkan apabila kekosongan ketua
pimpinan terjadi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan diserahkan setelah
keadaan memungkinkan.
Pasal 5
MASA JABATAN
- Masa jabatan pimpinan adalah 5
(Lima) tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 (dua) periode
berturut-turut.
- Selama Masa jabatannya,
pimpinan dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang
merusak citra organisasi dan bertentangan dengan maksud dan tujuan
organisasi.
Pasal 6
PERGANTIAN PIMPINAN
- Pergantian
Pimpinan dilakukan dengan Kongres.
- Pimpinan
yang habis masa Jabatannya masih berhak menjalankan tugasnya sampai
terjadi serah terima jabatan.
- Perombakan
Anggota Divisi dapat dilakukan sewaktu-waktu bila keadaan memerlukan.
Pasal 7
SYARAT CALON PIMPINAN
1. a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan UUD 45:
b. Telah menjadi
Anggota PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG;
c. Tidak cacat hukum
dan cacat organisasi
d. Tidak sedang
menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi lain;
e. Sehat Jasmani dan
Rokhani.
2. Untuk pemilihan
pimpinan, maka dibentuk komisi pemilihan oleh Pimpinan Organisasi.
3.
Pemilihan Pimpinan dilakukan secara langsung atau formatur.
4. Pedoman tata tertib
pemilihan dibuat oleh komisi pemilihan.
Pasal 8
KONGRES
- Kongres diadakan atas undangan
Panitia kongres yang disetujui oleh Pimpinan organisasi.
- Tata cara Kongres diatur oleh
Panitia Kongres yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.
Pasal 9
RAPAT KERJA DAN RAPAT
PIMPINAN
- Rapat Kerja dilakukan setiap
awal kepengurusan.
- Rapat Pimpinan dapat dilakukan
sewaktu-waktu.
Pasal 10
KEPUTUSAN KONGRES
- Keputusan
Kongres dilakukan dengan musyawarah mufakat.
- Bila pada point 1 tidak
terlaksana maka diadakan voting sebanyak 3 kali.
Pasal 11
PENGAWASAN
Pengawasan atas
pelaksanaan program kerja, keputusan dan kebijakan organisasi dan pegelolaannya
keuangannya dilakukan setiap saat oleh anggota.
Pasal 12
PERTANGGUNGJAWABAN
Keperluan umum
organisasi bersama anggota diusahakan bersama serta setiap akhir kepengurusan
pimpinan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja.
Pasal 13
KESEKRETARIATAN
- Sekretaris bertugas
mengeluarkan surat keputusan dan surat-surat lainnya dengan memakai
kode/nomor surat tertentu.
- Kode/nomor surat ialah:
- Kode/nomor surat untuk Surat
Keputusan adalah xxx/SK/PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/x/xxxx
- Kode/nomor surat untuk
Divisi-divisi:
-
Divisi I adalah
xxx/D1/PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/x/xxxx
-
Divisi II adalah
xxx/D2/PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/x/xxxx
-
Divisi III adalah
xxx/D3/PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/x/xxxx
3. Segala Keputusan atau
surat keluar dicatat oleh sekretaris di dalam sebuah catatan/buku yang diawali
menurut tahun Masehi.
PENGGIAT ALAM
NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG
Nomor: 002/K.PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA)/IX/2016
TENTANG ANGGARAN RUMAH
TANGGA PENGGIAT ALAM NUSANTARA (PALTARA) - KARAWANG
M e n i m b a n
g
: dst.
M e n g i n g a
t
: dst.
M e m p e r h a t i k a
n : dst
M E
M U T U S K A N
M e n e t a p k a n
: ANGGARAN
RUMAH TANGGA PENCINTA DAN PENGGIAT ALAM
- KARAWANG (PENGGIAT
ALAM NUSANTARA (PALTARA))
Di tetapkan Di : Karawang
Pada Tanggal : September 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar